Dana Koperasi Merah Putih Bisa Capai Rp3 Miliar, Ada Masa Tenggang 8 Bulan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, memaparkan mekanisme pendanaan Koperasi Merah Putih (KMP) yang bersumber dari perbankan. Menurutnya, plafon pinjaman maksimal yang bisa diakses koperasi mencapai Rp3 miliar dengan tenor pinjaman selama 6 tahun.
“Ada masa tenggang
(grace period) 6–8 bulan. Artinya, jika koperasi belum bisa mencicil di awal,
bank tidak langsung mengenakan penalti. Harapannya dalam periode itu usaha
sudah bisa jalan,” ungkapnya dalam rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa
(26/8/2025).
Dana pinjaman dapat
digunakan untuk belanja modal (capital
expenditure) seperti pembelian aset atau kendaraan operasional, serta biaya
operasional (operational expenditure) koperasi. Cicilan pinjaman
ditetapkan flat selama periode pinjaman. Untuk menjaga likuiditas, pemerintah
akan membantu perbankan dengan penempatan dana.
“Selain itu, ada
intersep melalui dana desa, DAU, atau DBH sebagai jaring pengaman apabila
terjadi gagal bayar,” tambahnya.
Meski demikian, Viera
menekankan adanya kendala hukum. “Dana desa adalah dana publik, sementara
koperasi merupakan badan privat. Daerah juga dilarang memberi jaminan atas
pinjaman pihak lain. Karena itu, perlu sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi
pelanggaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu
Kepala KPPN juga mengingatkan, jika terjadi gagal bayar, aset yang dibeli dari
dana pinjaman bisa dijadikan jaminan. “Setiap transaksi harus tercatat dengan
jelas agar transparansi dan akuntabilitas terjaga,” tegasnya.
Satgas Pembentukan
Koperasi Merah Putih telah dibentuk melalui SK Bupati Berau Nomor 264 Tahun
2025. Hingga 31 Mei 2025, tercatat 10 kelurahan dan 96 kampung telah
melaksanakan musyawarah serta membentuk koperasi. Empat kampung di Kecamatan
Segah sempat terlambat lantaran terdampak banjir.
Secara keseluruhan telah terbentuk 109 koperasi, terdiri atas 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan 99 Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan ada dua desa yang sepakat bergabung membentuk satu koperasi bersama.
Per 1 Juli 2025,
seluruh koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian melalui kerja sama
dengan Perhimpunan Notaris Kabupaten Berau. Kemudian pada 21 Juli 2025,
koperasi-koperasi tersebut diresmikan secara serentak oleh Presiden RI melalui
Zoom Meeting yang juga diikuti Kabupaten Berau. (sep/FN)